Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
Headline

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 25 Jul 2025, 12:41
Share
3 Min Read
Vonis Zarof Ricar diperberat jadi 18 tahun penjara. Foto: ipol.id
Vonis Zarof Ricar diperberat jadi 18 tahun penjara. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Upaya banding yang diajukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, berakhir dengan hukuman yang justru lebih berat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zarof atas perkara suap dan gratifikasi, bertambah menambah dua tahun dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan bahwa pertimbangan hukum pada tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menggunakannya sebagai acuan dalam putusan banding ini, kecuali dalam hal lamanya hukuman dan status barang bukti.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima Jumat (25/7).

Meskipun hukuman penjaranya diperberat, pidana denda yang dibebankan kepada Zarof tetap sama dengan putusan sebelumnya, yakni Rp1 miliar.

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MA, mahkamah agung, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wapres Gibran, Dijadwalkan Buka FORNAS VIII 2025 di NTB Wapres Gibran Dijadwalkan Buka FORNAS VIII 2025 di NTB
Next Article Penandatanganan Kerja Sama BWH Hotels Indonesia dengan PT Anire Mutiara Land. (dok. BWH Hotels Indonesia) BWH Hotels Indonesia Teken Kerja Sama dengan PT Anire Mutiara Land

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?