IPOL.ID – Upaya banding yang diajukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, berakhir dengan hukuman yang justru lebih berat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zarof atas perkara suap dan gratifikasi, bertambah menambah dua tahun dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan bahwa pertimbangan hukum pada tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menggunakannya sebagai acuan dalam putusan banding ini, kecuali dalam hal lamanya hukuman dan status barang bukti.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima Jumat (25/7).
Meskipun hukuman penjaranya diperberat, pidana denda yang dibebankan kepada Zarof tetap sama dengan putusan sebelumnya, yakni Rp1 miliar.
