Jika denda tersebut tidak dibayar, maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, aset berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof juga dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangan majelis, Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam bentuk pemufakatan jahat. Ia disebut telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya.
Karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan) terhadap Zarof. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, meski denda tetap sesuai dengan tuntutan.
