Dalam kasus ini, Zarof didakwa berperan dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Ia bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, yang hendak mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur pada 2024.
Tak hanya itu, Zarof juga menerima gratifikasi selama satu dekade menjabat di MA (2012–2022), berupa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram untuk membantu pengurusan perkara. (far)
