Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Hukum

MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI

Yudha
Yudha Published 09 Aug 2025, 11:17
Share
1 Min Read
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
SHARE

IPOL.ID – Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi larangan melakukan pungutan maupun menerima gratifikasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung.

Larangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, hingga Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, peringatan HUT RI dan HUT Mahkamah Agung diminta dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tetap menjaga independensi lembaga peradilan.

“Tidak melakukan pungutan dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” tegas Sugiyanto dalam Surat Edaran yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Kebijakan ini, diharapkan memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan peringatan hari besar tersebut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung, Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, larangan pungutan dan gratifikasi, MA, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto, Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Goldmart merayakan Anniversary ke-34 dengan mempersembahkan berbagai koleksi terbaru dalam campaign Unbreakable Bond. Foto: Irma/Ipol.id Goldmart Rayakan 34 Tahun dengan ‘Unbreakable Bond’
Next Article Di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, AgenBRILink Podomoro Jaya yang dikelola oleh Syamsuardi sejak 2017 menjadi bagian dari jaringan BRI yang berperan aktif dalam menjembatani kebutuhan finansial masyarakat, terutama petani. Foto: Dok BRI AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?