Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Headline

MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 13 May 2025, 19:11
Share
2 Min Read
Johnny G Plate
Johnny G Plate. Foto: Iipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ditolak MA.

Dalam putusan PK perkara bernomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diakses dari laman resmi MA, selasa (13/5), tertulis singkat, “Tolak.”

Dengan penolakan PK ini, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap 15 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang telah dikuatkan di tingkat kasasi.

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi

Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, menjatuhkan putusan ini pada Jumat (9/5)

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate pada 9 Juli 2024, dalam perkara nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Johnny Plate, MA, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, PK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolres jakarta barat Masyarakat Jangan Mau Ditakut-takuti: Polisi Tangkap ‘Debt Collector’ Pelaku Kekerasan
Next Article Ketua PB Percasi, GM Utut Adianto Melakukan Coaching Klinik disela PertandinganJAPFA FIDE Rated 2025 di Gedung Serbaguna, Senayan. Foto/bam/ipol Babak Tujuh JAPFA FIDE Rated 2025, GM Utut Adianto: Saya Bangga Pecatur Muda Mampu Saingi Seniornya

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?