Selain itu, Cucun juga menyambut baik kebijakan penggantian UN menjadi TKA karena menurutnya hal itu merupakan langkah maju dalam peningkatan mutu pendidikan. “TKA dapat menjadi sebuah terobosan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah resmi mengganti UN dengan TKA. Berbeda dengan UN, TKA tidak akan menjadi standar kelulusan siswa, tetapi alat evaluasi pembelajaran yang lebih komprehensif.
Lebih lanjut, Cucun menilai bahwa sistem evaluasi seperti TKA lebih tepat dalam mengukur kompetensi siswa selama proses belajar di sekolah. “Karena TKA akan menjadi proses evaluasi pembelajaran untuk anak didik agar dapat diketahui tingkat penguasaan materi pembelajarannya selama di sekolah sampai sejauh mana, jadi guru bisa mengukur lebih luas kompetensi anak didik,” kata dia.
Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah mendesain sistem TKA dengan baik sehingga tidak menjadi beban baru bagi siswa maupun sekolah. Apalagi, TKA akan mulai digunakan sebagai indikator masuk jenjang pendidikan berikutnya dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Sementara itu, bagi siswa kelas 12 SMA/SMK, TKA sudah akan diberlakukan mulai November 2025 mendatang.