Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad perihal kepastian pembahasan RUU KUHAP bersama Pemerintah di Komisi III DPR RI.
“Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III,” ucap Wakil rakyat yang berada di komisi yang berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum ini.
Bahkan, dia menyebut bahwa RUU KUHAP menjadi RUU yang aneh dalam pemaknaan positif sebab aspirasi masyarakat dikumpulkan jauh hari sejak rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah resmi digulirkan.
“Jadi, kami akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat. Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker (rapat kerja) pembahasan supaya lebih maksimal saja. ‘Aneh’-nya dalam konteks positif ya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/3/25), mengatakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.