Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuhi Panggilan KPK, Eks Dirut Pertamina Dicecar Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Penuhi Panggilan KPK, Eks Dirut Pertamina Dicecar Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG
News

Penuhi Panggilan KPK, Eks Dirut Pertamina Dicecar Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG

Iqbal
Iqbal Published 11 Mar 2025, 15:45
Share
2 Min Read
Lobi masuk kendaraan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Lobi masuk kendaraan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

Kemudian, Direktur PT PGN Desima A Siahaan (DAS) dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada 2011-2014. Namun kasus dugaan korupsi tersebut baru ditemukan pada 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

Dalam kasus itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Pada Selasa (2/7/2024) lalu, KPK pun kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus korupsi tersebut. Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara berinisial HK dan YA. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Gas Alam Cair, Korupsi Pertamina, kpk, Nicke Widyawati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menag Nasaruddin Umar. Foto: X @Kemenag_RI Menag Nasaruddin Umar Prediksi Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025
Next Article Heboh Kelurahan Bekasi Diduga Minta Bantuan AC ke Warga. Foto: IG @mygigsmedia Viral di Medsos Proposal Kelurahan Jatiraden, Bekasi Minta Sumbangan AC ke Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?