IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Para tersangka ialah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Diketahui, Rohidin telah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Rohidin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, termasuk terhadap sebuah rumah senilai Rp1,5 miliar di Yogyakarta. Rumah tersebut diduga diperoleh dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.