IPOL.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada para pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan tindakan pemaksaan tersebut merupakan pelanggaran pidana dan dapat diproses sesuai hukum.
“Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum,” katanya, Kamis (20/3).
Penindakan tersebut, kata dia, sejalan dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait maraknya ormas yang meminta THR dengan cara yang mengarah pada pemerasan.
“Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk tidak memberikan THR kepada ormas yang melakukan pemaksaan.
Ia meminta agar para pengusaha segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindakan pemerasan dari oknum ormas.