Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Prabowo Teken PP Lindungi Anak di Ruang Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Presiden Prabowo Teken PP Lindungi Anak di Ruang Digital
HukumNasional

Presiden Prabowo Teken PP Lindungi Anak di Ruang Digital

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Mar 2025, 17:32
Share
4 Min Read
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan saat menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, termasuk pembatasan akses media sosial dan konten digital. PP ini merupakan inisiatif Menkomdigi Meutya Hafid dan disusun melalui diskusi publik serta konsultasi berbagai pihak.

Peraturan Pemerintah ini, secara keseluruhan berbicara tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/25), Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP terbaru pemerintah itu.

Baca Juga

Prabowo: Kepemimpinan Jujur Kunci Bangkitnya Negara-Negara Islam
Terbang ke Brunei, Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Sultan Hassanal Bolkiah
Istana: Presiden Prabowo tidak Melaporkan Mahasiswi ITB yang Membuat dan Menyebarkan Meme 
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Komdigi, peraturan pemerintah, Perlindungan Anak di Ruang Digital, Presiden Prabowo
Wilson B. Lumi 28 Mar 2025, 17:32
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indonesia Larang WNI Bekerja di Kamboja, Thailand, Myanmar
Next Article Satgas Pamtas TNI AD Temukan Ladang Ganja di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
Resmi Diluncurkan, M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan. Foto/ist
Olahraga

M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick

Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Nusantara
Viral Emak-Emak Selfie di Depan Umat Hindu Sedang Sembahyang
17 May 2025, 20:11
Nusantara
Ketimpangan Ekonomi di Sebulu, Wilayah Pesisir Alami Stagnasi
17 May 2025, 19:24
Nusantara
Pertanian dan Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi Warga Sebulu
17 May 2025, 19:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?