IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, termasuk pembatasan akses media sosial dan konten digital. PP ini merupakan inisiatif Menkomdigi Meutya Hafid dan disusun melalui diskusi publik serta konsultasi berbagai pihak.
Peraturan Pemerintah ini, secara keseluruhan berbicara tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.
Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/25), Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP terbaru pemerintah itu.