IPOL.ID – Revisi UU Penanggulangan Bencana memang penting, terutama untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan terbaru dalam manajemen bencana. Indonesia sebagai negara yang rawan bencana —mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, hingga banjir— perlu memiliki kebijakan yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis teknologi terbaru.
Selain itu, revisi UU Penanggulangan Bencana menjadi penting karena UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana itu sudah berusia lebih dari 15 tahun dan perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan tantangan saat ini, seperti perubahan iklim, peningkatan frekuensi bencana, serta penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan merevisi UU No.24/2007 penting untuk dipertimbangkan, demi memperjelas koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga terkait, serta pemda dalam pencegahan dan penanganan bencana.
“Jika revisi dilakukan, pemerintah pusat seperti BNPB akan memiliki kendali yang lebih jelas dalam mengoordinasikan penanggulangan bencana, termasuk melibatkan kementerian/lembaga terkait aspek pencegahan,” kata dia ditemui seusai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis.