IPOL.ID – Untuk melindungi tenaga kerja migran dari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berbagai langkah pencegahan perlu diterapkan, diantaranya meningkatkan kesadaran calon pekerja migran mengenai bahaya TPPO melalui kampanye, seminar, dan media sosial.
Selain itu, menyediakan informasi resmi tentang prosedur migrasi yang aman, memperketat izin dan pengawasan terhadap agensi perekrutan tenaga kerja serta menindak tegas agensi ilegal yang berpotensi menipu atau mengeksploitasi pekerja. Namun yang terpenting adalah menyiapkan regulasi yang dapat melindungi calon tenaga kerja migran dari risiko TPPO.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Evita Nursanty menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal ini mengingat, kata Evita yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, pekerja migran sering kali menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, langkah nyata berupa reformasi kebijakan sangat dibutuhkan. “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3/25).