Apalagi, menurut wakil rakyat yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang makin melindungi pekerja migran.
Evita menegaskan bahwa RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu berharap RUU P2MI dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI, termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO. “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” katanya.
Menurut dia, sudah banyak warga negara Indonesia yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Bahkan, tak sedikit juga yang disiksa dan melakukan pekerjaan paksa atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya.