IPOL.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian sebuah rumah senilai Rp1,5 miliar di Yogyakarta. Bukan tanpa alasan, rumah tersebut diduga diperoleh dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Adapun pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Notaris/PPAT Swandari Handayani dan Naidatin Nida (wiraswasta).
Lalu, Iwan selaku Staf Biro Umum-Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Zamhari selaku Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dalam pemeriksaan, Iwan didalami perihal perintah atasannya untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan Rohidin Mersyah yang hendak mengikuti Pilgub 2024.