Dalam mendukung upaya tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan pentingnya penerapan SNI untuk menjamin kualitas produk emas di Indonesia. Plt. Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, dalam pernyataannya di Kantor BSN, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025), menyampaikan bahwa SNI berperan penting dalam memberikan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.
“Meskipun SNI emas ini bersifat sukarela atau tidak wajib, BSN berharap penerapan SNI emas dapat meningkatkan kepercayaan dan kualitas produk emas yang beredar di Indonesia,” ujar Kristianto.
Saat ini, BSN telah menetapkan dua SNI terkait emas, yaitu:
• SNI 8880:2025 – Barang-barang emas
• SNI ISO 15093:2020 – Perhiasan dan logam mulia, yang mengatur metode penentuan kadar emas, platinum, dan paladium kemurnian tinggi menggunakan teknik ICP-OES.
Penyusunan SNI 8880:2025 yang dilakukan oleh Komite Teknis 39-01 Perhiasan bertujuan untuk memberikan acuan bagi produsen dalam memproduksi barang-barang emas sesuai standar, melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar, serta menjadi panduan bagi laboratorium uji dalam melakukan pengujian kadar emas.