Kristianto mengatakan, SNI 8880:2025 merupakan revisi dari SNI 8880:2020 dengan penyesuaian yang mencakup perubahan dan penambahan istilah serta definisi. Standar ini menetapkan persyaratan mutu kadar emas (persentase) dari setiap tingkatan karat barang-barang emas, mulai dari 6 karat hingga 24 karat serta emas murni.
Sebagai contoh, persentase kadar emas pada beberapa tingkatan karat untuk barang – barang emas selain emas batangan adalah sebagai berikut, pada emas 20 karat mengandung 83,33 persen sampai 87,49 persen; pada emas 22 karat mengandung 91,67 persen sampai 95,82 persen; 24 karat mengandung 99,90 persen sampai 99,98 persen; dan pada emas murni memiliki persentase kadar emas tertinggi yaitu 99,99 persen.
Setiap karat emas merepresentasikan 1/24 dari keseluruhan kandungan logam dalam produk emas.
“Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33 – 87,49 persen,” jelas Kristianto.
Sedangkan persentase kadar emas pada emas batangan (karat emas murni) mengandung kadar emas 99,99 persen.