”Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13 s.d. 15 persen secara melawan hukum, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud pasal 318 KUHP,” tambah Sugeng.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan uraian di atas, menurut Sugeng Teguh Santoso, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi, dan praktik ”Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI.
”Jika hal itu dibiarkan, dapat melahirkan Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sipil dan politik. Secara universal, dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).