Selanjutnya menurut Sugeng teguh Santoso, SH, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13% hingga 15%, dan telah memperkaya diri tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, yang ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi WA tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut. Kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza. Fakta hukum yang sebenarnya adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.