Hal ini bertujuan untuk mendapatkan arahan prioritas penanganan darurat oleh kepala daerah serta identifikasi sumber daya dibutuhkan.
“BNPB meyakini sumber daya yang dimiliki di luar pemerintah sangatlah besar, seperti dari organisasi non-pemerintah dan lembaga usaha,” kata Yuferryzal.
Berbagai pihak ini juga diharapkan dapat bersinergi dalam satu komando di bawah pos komando yang diaktivasi oleh pemerintah daerah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tepatnya Pasal 50.
Pendapat itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Bambang Surya Putra bahwa komando dilakukan untuk memerintahkan sektor atau lembaga.
“Sehingga penanganan darurat dapat berjalan efektif,” tutup Bambang. (Joesvicar Iqbal)