indoposonline.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung penuh rencana pemerintah mewajibkan Over-The-Top (OTT) global menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dukungan Apjatel ditunjukkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM, dan Mensesneg. ”Kami menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan OTT global. Seeperti tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar,” tutur Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif, di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Penerapan kewajiban itu, membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja (Ciptaker). Spirit utama UU Ciptaker menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama Industri telekomunikasi nasional. ”Jika OTT global tidak wajib melenceng dari semangat UU Ciptaker,” imbuhnya.
Saat ini, kemampuan operator telekomunikasi Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas. Karena sumber daya milik penyelenggara telekomunikasi tersita memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN), untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. ”Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep itu. Di Amerika Serikat penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018. Sedang Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut,” jelas Arif.
Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya pemerintah tidak perlu ragu mewajibkan OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerja sama itu, bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, menjadi harapan baru akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Saat ini, penggelaran infrastruktur telekomunikasi Indonesia belum merata. Pemerintah butuh bantuan pelaku usaha untuk menggelar infrastruktur telekomunikasi seluruh Indonesia. ”Nanti, OTT global dapat berkontribusi bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat di jaringan operator telekomunikasi,” ungkap Arif.
Banyak manfaat dari kewajiban OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia. Keuntungan lain jika server OTT global itu, ada di Indonesia, pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit.
Manfaat lain, mempermudah pemerintah menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan OTT global. Nanti, Menkeu dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT. (msb)