Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global
EkonomiNews

Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 22:00
Share
3 Min Read
LOGO APJATEL. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung penuh rencana pemerintah mewajibkan Over-The-Top (OTT) global menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Dukungan Apjatel ditunjukkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM, dan Mensesneg. ”Kami menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan OTT global. Seeperti tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar,” tutur Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif, di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Penerapan kewajiban itu, membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja (Ciptaker). Spirit utama UU Ciptaker menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama Industri telekomunikasi nasional. ”Jika OTT global tidak wajib melenceng dari semangat UU Ciptaker,” imbuhnya.

Saat ini, kemampuan operator telekomunikasi Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas. Karena sumber daya milik penyelenggara telekomunikasi tersita memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN), untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. ”Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep itu. Di Amerika Serikat penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018. Sedang Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut,” jelas Arif.

Baca Juga

Bulan Ramadan penuh berkah - Komunitas Supir Truk (KST) Jawa Barat (Jabar) pendukung Ganjar Pranowo berlomba menebar kebaikan memberikan santunan kepada puluhan janda dan mengajak para supir truk buka puasa bersama (bukber) di kawasan Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/3). Foto: KST.
Gapai Berkah Ramadan, Komunitas Supir Truk Ini Beri Bantuan Mukena ke Puluhan Janda di Cikarang
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Mendagri Apresiasi Capaian IPM Tertinggi Provinsi Kepri

Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya pemerintah tidak perlu ragu mewajibkan OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerja sama itu, bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung.  Kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, menjadi harapan baru akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Saat ini, penggelaran infrastruktur telekomunikasi Indonesia belum merata. Pemerintah butuh bantuan pelaku usaha untuk menggelar infrastruktur telekomunikasi seluruh Indonesia. ”Nanti, OTT global dapat berkontribusi bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat di jaringan operator telekomunikasi,” ungkap Arif.

Banyak manfaat dari kewajiban OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia. Keuntungan lain jika server OTT global itu, ada di Indonesia, pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. 

Manfaat lain, mempermudah pemerintah menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan OTT global. Nanti, Menkeu dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT. (msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apjatel, dukung pemerintah, Infrastruktur, OTT Global, Sumber Daya, Telekomunikasi
Redaksi 01 Feb 2021, 22:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Kejagung
Next Article Kudeta Myanmar, Sebaiknya Indonesia Menahan Diri
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Kriminal
Angkot Modifikasi Didapati Jual Miras Saat Operasi Pekat Digeber di Jakarta Timur
31 Mar 2023, 23:35
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?