Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global
EkonomiNews

Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 22:00
Share
3 Min Read
LOGO APJATEL. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung penuh rencana pemerintah mewajibkan Over-The-Top (OTT) global menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Dukungan Apjatel ditunjukkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM, dan Mensesneg. ”Kami menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan OTT global. Seeperti tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar,” tutur Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif, di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Penerapan kewajiban itu, membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja (Ciptaker). Spirit utama UU Ciptaker menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama Industri telekomunikasi nasional. ”Jika OTT global tidak wajib melenceng dari semangat UU Ciptaker,” imbuhnya.

Saat ini, kemampuan operator telekomunikasi Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas. Karena sumber daya milik penyelenggara telekomunikasi tersita memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN), untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. ”Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep itu. Di Amerika Serikat penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018. Sedang Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut,” jelas Arif.

Baca Juga

Dr. Mardiman Sane, SH., MH. Foto: Dok UKI
Mardiman Sane Dikukuhkan Sebagai Doktor Hukum ke-3 dari UKI
OJK Dorong Pembiayaan UKM Daerah Lewat Securities Crownfunding
Viral Orang Utan Kurus di Kaltim, Turun Kejalan Akibat Habitatnya Diambil Alih Manusia

Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya pemerintah tidak perlu ragu mewajibkan OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerja sama itu, bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung.  Kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, menjadi harapan baru akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Saat ini, penggelaran infrastruktur telekomunikasi Indonesia belum merata. Pemerintah butuh bantuan pelaku usaha untuk menggelar infrastruktur telekomunikasi seluruh Indonesia. ”Nanti, OTT global dapat berkontribusi bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat di jaringan operator telekomunikasi,” ungkap Arif.

Banyak manfaat dari kewajiban OTT global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia. Keuntungan lain jika server OTT global itu, ada di Indonesia, pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. 

Manfaat lain, mempermudah pemerintah menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan OTT global. Nanti, Menkeu dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT. (msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apjatel, dukung pemerintah, Infrastruktur, OTT Global, Sumber Daya, Telekomunikasi
Redaksi 01 Feb 2021, 22:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Kebakaran Kejagung
Next Article Kudeta Myanmar, Sebaiknya Indonesia Menahan Diri
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Misterius, Ajudan Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas di Rumah Dinas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineNews
Viral Sekelompok Pria Gunakan Gamis Rukiah Mie Gacoan
22 Sep 2023, 21:11
News
Viral Orang Utan Kurus di Kaltim, Turun Kejalan Akibat Habitatnya Diambil Alih Manusia
22 Sep 2023, 21:53
News
Mardiman Sane Dikukuhkan Sebagai Doktor Hukum ke-3 dari UKI
23 Sep 2023, 09:44
Jabodetabek
Diduga Ada Anak Siram Bensin, Rumah di Permukiman Padat Penduduk Kebakaran di Pulogadung
22 Sep 2023, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?