Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kudeta Myanmar, Sebaiknya Indonesia Menahan Diri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kudeta Myanmar, Sebaiknya Indonesia Menahan Diri
HeadlineInternasional

Kudeta Myanmar, Sebaiknya Indonesia Menahan Diri

Redaksi
Redaksi Published 01 Feb 2021, 22:35
Share
2 Min Read
TAHAN - Aung San Suu Kyi. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah Indonesia diminta menahan diri menanggapi kudeta militer Myanmar. Respons terhadap kudeta berpotensi dianggap sebagai intervensi terhadap urusan Myanmar. ”Sebaiknya, Indonesia menahan diri,” tutur Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Pada Piagam ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara, red) di Pasal 2 Ayat 2 huruf e disebutkan negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi (non-interference) masalah domestik suatu negara. ”Oleh karena itu, sikap Indonesia menghormati dengan tidak melakukan apa-apa sampai ada kepastian dari pemerintah yang sah,” tegas Hikmahanto.

Militer Myanmar melakukan kudeta terhadap pemerintahan demokratis. Menahan penasihat negara Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, beberapa politisi partai pemenang pemilihan umum Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dan sejumlah aktivis.

Selanjutnya, militer menetapkan status darurat satu tahun. Status darurat ditetapkan karena militer menilai pemerintah gagal mengatasi sengketa daftar pemilih pada pemilihan umum 8 November 2020 dan meredam aksi protes massa di beberapa daerah.

Baca Juga

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
Mentan Hilang Kontak, KPK Terus Usut Korupsi di Kementan
Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Bulog Sulsel
Tambahan emas angkat Besi dan Panjat Tebing Tak Mampu angkat Indonesia ke posisi 10 Besar Asian Games 2022

Hikmahanto berpendapat Pemerintah Indonesia cukup mengamati perkembangan situasi di Myanmar dan memberi peringatan kepada warga negara Indonesia (WNI) di negara tersebut atau yang berencana pergi ke Myanmar. ”Indonesia harus membiarkan pemerintahan kudeta melakukan konsolidasi,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog sebagai cara menyelesaikan masalah. ”Indonesia meminta seluruh pihak tunduk pada prinsip-prinsip Piagam ASEAN, mematuhi aturan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi, dan pemerintahan yang konstitusional. Indonesia juga menggarisbawahi bahwa seluruh sengketa pemilihan umum dapat diselesaikan lewat mekanisme hukum yang tersedia,” ungkap Kemenlu. (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Indonesia, Intervensi, Kudeta Myanmar, Menahan Diri, Nunggu Internal Myanmar Reda, Tidak Campur Tangan
Redaksi 01 Feb 2021, 22:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Apjatel Dukung Pemerintah Wajibkan OTT Global
Next Article 62 Persen Tenaga Medis Telah Menjalani Vaksinasi 
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Jakarta Raya

Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Ekonomi
TikTok Akan Hentikan Layanan Transaksi E-commerce pada 4 Oktober 2023
03 Oct 2023, 21:30
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Nasional
Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat
04 Oct 2023, 12:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?