indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyidangkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jaksel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada persidangan itu, hadir enam terdakwa. Meliputi Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan dua terdakwa lain. Berdasar pantauan, sidang mulai pukul 14.30 WIB di ruang sidang lima H. R. Purwoto S. Gandasubrata, dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menanyakan pada terdakwa apakah mengerti dengan persidangan yang tengah dijalani. Para terdakwa sempat kebingungan dan tampak celingak-celinguk seolah heran apa yang harus dijawab dan meminta isyarat ke pengacara.
Lantas, para terdakwa menjawab mengerti meski hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah dijalaninya itu. ”Saudara mengerti dengan persidangan ini?, Mengerti apa?, Dituduh apa itu mengerti?,” tanya hakim pada persidangan, Senin (1/2/2021). “Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran,” kata para terdakwa polos. “Kita buktikan benar tidaknya yah di sini,” ucap hakim.
Hakim lantas mempersilakan JPU membacakan dakwaan. Sedang para terdakwa mendengarkan dengan cermat. Pada persidangan itu, enam terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa berkonsultasi dengan pengacara dengan keputusan tidak mengajukan eksepsi. ”Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk pokok materi pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana.
Enam pelaku didakwa pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. Sidang pembacaan dakwaan JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup Hakim Ketua Elfian. Agenda berikutnya digelar Senin (8/2/2021) pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebutkan, kebakaran gedung itu terjadi karena kelalain dari pekerja. Anggota Tim Jaksa Arief Indra menuturkan, berdasar hasil penyelidikan tentang kebakaran Gedung Utama Kejagung, diketahui kalau penyebab api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Sebab, mereka bekerja sambil merokok. “Karena juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokok tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa?, karena dibuang ke tempat sampah ada kainnya bekas serutan kayu,” katanya.
Menurutnya, hasil Laboratorium Forensik diketahui kalau sumber api itu dari rokok para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan Gedung Utama Kejagung. Bahkan, para terdakwa mengakui menghisap 20 puntung rokok.
Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok masih menyala secara asal, api muncul hingga akhirnya membesar. Para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. “Terkait sidang berikutnya, agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi, yang mana kami sudah siapkan. Saksi pun kami hadirkan yang fakta dan ahli sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Mengenai jumlah saksi bakal dihadirkan JPU pada persidangan berikutnya, Arief menyebut, bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai permintaan majelis hakim. ”Bila diharuskan menghadirkan semua saksi, baik saksi fakta, dan saksi ahli, JPU siap,” tutupnya. (msb)