Manfaat lain, mempermudah pemerintah menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020. Sebab, selama ini pemerintah kesulitan menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan OTT global. Nanti, Menkeu dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT. (msb)
