IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meminta dilakukan perluasan penyidikan dalam kasus korupsi Pertamina. Hal itu dipicu oleh ditemukannya keganjilan dalam penyidikan yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023, yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Keganjilan itu lantaran tidak adanya tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp 11,7 triliun. “Padahal, telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak 2014. Di antaranya, FPS alias James, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih,” ujar Boyamin Saiman, S.H., Koordinator MAKI kepada wartawan usai menyerahkan surat kepada Jampidsus, Rabu (26/3/2025), dengan memberi tembusan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.