Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen
Hukum

Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Perluas Penyidikan: Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Me-Mark Up Hingga 30 Persen

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 27 Mar 2025, 12:40
Share
4 Min Read
Boyamin Saiman, S.H., Koordinator MAKI. Foto: Ist.
SHARE

Sementara itu, MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30 persen dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA, yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 (empat puluh) kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas

&nbspBoyamin menegaskan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara  sebesar Rp 193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka, sehingga tergambar mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka.

“Lima komponen kerugian negara tersebut  ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungkan dengan profil sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.
Harun Masiku Bisa Diadili Secara In Absentia
Kerap Bersinggungan Kasus Dugaan Korupsi, MAKI Desak Jokowi Batalkan Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI
Koruptor Masih Bergelimang Harta Usai Dipenjara, Boyamin Sampaikan Solusi Jitu
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Yuli Suharti 27 Mar 2025, 12:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rekayasa lalin one way mulai diberlakukan siang hari ini. Foto: TMC Polri Pemudik Disergap Macet Parah, Rekayasa Lalu Lintas One Way Tol Cikampek Menuju Cipali Mulai Berlaku
Next Article Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Garap 8 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada dari Swastanya

Hukum
Kejari Jakpus Mendakwa Oknum Pegawai BRI Korupsi Rp17,2 Miliar
17 May 2025, 11:46
HeadlineNews
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
17 May 2025, 13:43
Nasional
Memuat Konten Dewasa, 6 Akun Grup Facebook Diblokir Komdigi
17 May 2025, 13:11
Nusantara
Simak 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 17 Mei 2025
17 May 2025, 09:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?