IPOL.ID – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dikabarkan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoirie Ternate.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa Abdul Gani Kasuba bukan lagi berada di bawah pengawasan KPK, melainkan Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan (Abdul Gani Kasuba) sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurut Tessa, pembantaran penahanan untuk Abdul Gani bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu, salah satunya sakit dan membutuhkan perawatan. KPK meyakini rumah tahanan (rutan) yang diinapi oleh terdakwa itu sudah melapor ke MA.
“Setelah terdakwa berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujar Tessa.
Informasi dihimpun, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi kritis, selama dua minggu. Diduga ada penumpukan cairan di bagian kepala hingga menekan saraf otak mantan kepala daerah itu.