IPOL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan ini diajukan untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Dikutip dari SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebutkan sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/3/2025) mendatang dengan Hakim Parulian Manik.
“(Sidang perdana) Rabu 19 Maret 2025, Pak Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (14/3/2025).
Informasi dihimpub, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan. Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.
Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun gugatan tersebut diduga telah dicabut sendiri oleh purnawirawan jenderal bintang tersebut. (Yudha Krastawan)