IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan melalui pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika, pada Kamis (20/3/2025).
Pada pemusnahan kedua tahun 2025 ini, BNN RI memusnahkan sebanyak 122.643,96 gram sabu, 726.686,49 gram ganja, dan 4.700 butir ekstasi, setelah sebelumnya dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium, dengan rincian sabu 288,81 gram, ganja 4.668,57 gram, dan ekstasi 14 butir.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 30 orang tersangka,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom di Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Rinciannya dari 12 kasus barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut:
Pada kasus pertama, petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 kilogram (kg) sabu dari jaringan Lombok-Batam, pada Rabu (29/1/2025). Penyelundupan narkotika melalui jalur udara tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper dibawa tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok.