Dua tersangka berinisial JA dan B bersama dengan 11 bungkus sabu seberat 10,93 kg yang disembunyikan di dalam tangki BBM diamankan. Dalam pengembangan, petugas mengamankan tersangka DP dan JU diketahui sebagai penerima sabu dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) sebagai orang memerintahkan pengiriman sabu.
“Saat ini diperkirakan R telah melarikan diri ke Malaysia. Seluruh barang bukti dan mobil Pajero untuk mengangkut sabu dari Aceh menuju Jakarta telah diamankan petugas,” ungkap Wayan.
Kasus keempat, petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Sumatera bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara, dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam.
Awalnya pemantauan petugas terhadap sebuah mobil, kemudian petugas menghentikan mobil saat berada di rest area Tebing Tinggi, Kisaran, dan membawanya ke Gedung Keuangan Negara di Kota Medan.
Tiba di sana, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil itu dan menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 kg disembunyikan dalam tangki BBM mobil. Disini dua orang tersangka, T dan I, beserta barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero diamankan.