Kelima, BNN Pusat bersama Bea dan Cukai kembali mengungkap peredaran ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (12/2). Berdasar informasi masyarakat, petugas gabungan mengamankan tiga tersangka berinisial JP, S, dan RS.
Ketiganya diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 kg di dalam Ruko kosong di Kota Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa. Dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL hingga saat ini masih pengejaran (DPO).
Keenam, penyelundupan ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN pusat, pada Sabtu (15/2). Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN melakukan pemantauan terhadap dua mobil sedang berjalan beriringan menuju Kota Medan.
Saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,86 kg dibalut lakban coklat. Disana lima pria berinisial A, RH, R, DA, dan S yang berada di dalam kedua mobil turut diamankan.