Ketujuh, barang bukti berupa 89,62 kg sabu diamankan petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai, pada Selasa (18/2). Barang bukti disita dari tangan tersangka Y merupakan jaringan Transporter darat Aceh-Medan.
Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan mobil mewah telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan.
Dalam pengembangan petugas di Jalan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, kembali ditemukan barang bukti berupa 60 paket sabu di mobil mewah.
“Modus modifikasi mobil serupa saat sedang diangkut towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat”.
Hingga kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali. Berdasarkan hasil interogasi diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus sama sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 hingga kini.