Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waspada Trading Saham dan Kripto, Polri Bongkar Penipuan Rp105 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Waspada Trading Saham dan Kripto, Polri Bongkar Penipuan Rp105 Miliar
Kriminal

Waspada Trading Saham dan Kripto, Polri Bongkar Penipuan Rp105 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 20 Mar 2025, 06:27
Share
6 Min Read
uang barang bukti
SHARE

3. WZ
– Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.
– Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.
– Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

– 2 unit mobil
– 1 unit motor
– 3 unit sepeda
– 1 unit TV
– 1 buah jam tangan
– 11 unit handphone
– 4 buah kartu ATM
– 10 dokumen perusahaan

Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Baca Juga

BRIh
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
Resmob Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Tersangka Dibekuk

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset kripto, Bareskrim Polri, penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, dampingi Menko PMK, Pratikno, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri LH, Hanif Faisal Nurofiq dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung meninjau pengolahan sampah melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025). Foto: Ist Kepala BNPB Bersama Menko PMK dan Menko Bidang Pangan Bahas Teknologi Refuse Derived Fuel untuk Kelola Sampah di Bekasi
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri Kamis 20 Maret 2025, Polresto Depok Operasikan Mobil Layanan SIM Keliling di 2 Lokasi Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?