IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Binsaren Lumban Batu, yang menjadi terpidana kasus perpajakan. Setelah dua tahun buron, Binsaren akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Tabur Kejati DKJ). Dia ditangkap di area PT Karya Linggom Prima, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).
“Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana,” ujar Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025) malam.
Binsaren Lumban Batu dinyatakan bersalah dalam kasus perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5821 K/Pid.Sus/2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Binsaren dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 23,17 miliar. Dengan ketentuan, bila tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan.
Selama menjadi terpidana, Binsaren tak kunjung penuhi panggil tim jaksa eksekutor guna menjalankan hukuman. Sebaliknya ia malah melarikan diri, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.