Setelah dilakukan pencarian intensif, Binsaren pun akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejati DK Jakarta.
“Usai diamankan, terpidana Binsaren Lumban Batu langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.40 WIB untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor,” ujar Syahron.
Syahron kembali menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tersangka, terdakwa maupun terpidana yang telah menjadi buronan atau DPO. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap buronan tindak pidana, termasuk dalam kasus perpajakan yang merugikan keuangan negara. tegasnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan DPO, demi mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan,” imbau Syahron. (Yudha Krastawan)
