Lebih lanjut, Abu Bakar menyebutkan jika KPID sebagai lembaga pengawasan penyiaran harus mampu berkolaborasi dengan DPRD, khususnya Komisi A.
“KPID ini anak kandung Komisi A. Maka harus ada sinergi yang kuat dalam menjaga kualitas penyiaran lokal,” tambahnya.
Soal peluang dirinya terpilih dalam 24 besar calon anggota KPID, Abu Bakar menyerahkan sepenuhnya pada kehendak Tuhan. “Kalau Allah berkehendak saya masuk, alhamdulillah. Tapi kalau belum, ya mungkin belum waktunya. Tapi saya ini bagian dari rumah sendiri, saya ikut andil dalam proses masukan penyusunan RUU DKJ,” ungkapnya.
Dalam visinya, Abu Bakar menyebutkan KPID ke depan harus mampu mewujudkan penyiaran yang berintegritas, kolaboratif, adaptif, dan mengintegrasikan kearifan lokal terhadap perubahan status Jakarta.
Dia juga menyoroti pentingnya memperluas koordinasi penyiaran ke wilayah penyangga seperti Cianjur dan daerah di Provinsi Jawa Barat yang termasuk dalam kawasan aglomerasi Jakarta.
Soal objektivitas proses seleksi, Abu Bakar menyatakan keyakinannya terhadap kredibilitas para penguji di DPRD DKI. “Dewan itu perwakilan rakyat. Saya yakin mereka objektif dalam memilih siapa yang layak duduk di KPID periode 2025-2028,” tutupnya.(sofian)
