IPOL.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Kelolosan administrasi Ghufron diketahui berdasarkan surat pengumuman dari Komisi Yudisial (KY) RI yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai pada Selasa (15/4/2025).
Merespon hal itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menolak tegas pencalonan Nurul Ghufron sebagai hakim karena rekam jejaknya selama di KPK.
“Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Yudi menilai Ghufron banyak menimbulkan masalah di KPK. Yakni saat Nurul Ghufron memimpin KPK bersama Firli Bahuri Cs.
“Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan,” tuturnya.
Yudi mendorong agar Komisi Yudisial (KY) berani mencoret nama Nurul Ghufron. Sebab, saat ini dunia peradilan di Indonesia sedang babak belur karena perilaku hakim yang korup.