IPOL.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, 24, diduga telah dianiaya oleh sang majikan berinisial AMS dan SSJH di kediaman di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Sehingga kasus penganiayaan dialami korban yang terjadi pada bulan November 2024 sampai dengan Februari 2025 tersebut viral di media sosial (Medsos) dan menjadi perhatian publik.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa dengan adanya kejadian viral yang beredar di tengah kehidupan bermasyarakat, seorang ART diduga telah dianiaya oleh majikannya.
“ART berinisial SR sekarang sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan majikannya berada di Wilayah Kecamatan Pulogadung,” kata Kombes Nicolas dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa dalam kasusnya diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.