Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ART di Pulogadung Dianiaya Majikan: Dipukul, Dibenturkan ke Meja hingga Rambut Dipotong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > ART di Pulogadung Dianiaya Majikan: Dipukul, Dibenturkan ke Meja hingga Rambut Dipotong
Kriminal

ART di Pulogadung Dianiaya Majikan: Dipukul, Dibenturkan ke Meja hingga Rambut Dipotong

Farih
Farih Published 11 Apr 2025, 17:05
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Humas Polres Metro Jakarta Timur dalam konfrensi pers kasus penganiayan kekerasan fisik dalam rumah tangga dialami korban inisial SR, 24, dilakukan majikan pasangan suami isteri AMS dan SSJH, Jumat (11/4/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Humas Polres Metro Jakarta Timur dalam konfrensi pers kasus penganiayan kekerasan fisik dalam rumah tangga dialami korban inisial SR, 24, dilakukan majikan pasangan suami isteri AMS dan SSJH, Jumat (11/4/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sehingga kesal melihat hal itu sehingga majikan perempuan (Ibu rumah tangga) melakukan penganiayaan dengan dibantu suaminya.

“Jadi keduanya melakukan penganiayan terhadap SR dengan dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai”.

Bahkan rambut korban pun dipotong asal-asalan oleh sang majikan perempuan. Dalam kasus penganiayaan ini Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan sebagai tersangka utama.

“AMS dalam hal ini bertindak turut serta atau membantu melakukan penganiayan,” tukas Nicolas. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Ilustrasi anak meninggal. Foto iStock
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja
Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: art, penganiayaan, pulogadung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PaDi sudah terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran dan berbagai jasa pengiriman yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan penjual dan pembeli. Foto: Telkom Indonesia PaDi UMKM Beri Kemudahan Akses Pemasaran Go Global bagi Pelaku UMKM
Next Article Ilustrasi drone. Foto: Pixabay Drone Hidrogen China Pecahkan Rekor Terbang 30 Jam Nonstop

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?