“Karena yang bersangkutan (korban) mengalami luka berat,” ungkap Nicolas.
Dasar penanganan yaitu Laporan Polisi tanggal 21 Maret 2025. Laporan Polisi timbul karena viral di medsos terkait dengan postingan dari salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video tersebut ART mengalami luka-luka.
“Setelah ditanya ternyata luka-lukanya disebabkan dianiaya oleh majikannya,” tegas Kapolres.
Nicolas menegaskan kembali, majikan yang dimaksud adalah suami dan istri. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
Dijelaskan oleh Kapolres, kronologis kejadiannya saudari SR menjadi ART sejak bulan November 2024 hingga Maret 2025.
Korban bekerja ikut majikannya. Keseharian SR mengasuh ketiga anaknya Dan membersihkan Rumah
“Sekarang majikan (AMS suami – SSJH isteri) ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan,” tegas Nicolas.
Menurut Kapolres, dari keterangan kedua tersangka bahwa keduanya merasa tidak puas dengan kinerja ART ini. Dan juga diduga SR ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya tersebut.