IPOL.ID – Kasus dugaan eksploitasi anak di Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru. Kepolisian mulai menggarap perkara ini kembali.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menelusuri laporan dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus di OCI yang dilaporkan pada 1997 silam.
“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Jumat (25/4/2025).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan publik dan lembaga legislatif yang meminta kasus ini dibuka kembali. Untuk itu, Bareskrim telah menyurati unit-unit di internal Polri yang membidangi arsip laporan lama guna mencari dokumen terkait.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, termasuk ikut dalam beberapa pertemuan bersama,” tambah Nurul.
Permintaan agar kasus lama ini diusut ulang mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sugiat Santoso mendengarkan langsung testimoni para mantan korban. Dalam audiensi yang dilakukan Selasa (23/4), Sugiat menyampaikan bahwa Komisi mendukung penuh pembukaan kembali penyelidikan.