Sementara itu IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Namun, organisasi jurnalis ini mempertanyakan langkah penegak hukum apabila penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau produk jurnalistik.
“IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan,” tulis IJTI dalam pernyataannya.
Menurut IJTI, menyampaikan informasi yang bersifat kritis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, mereka mendesak agar setiap persoalan yang menyangkut konten jurnalistik dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
“Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tambahnya.