Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bila Terkait Jurnalistik, Dewan Pers-PWI-IJTI Nilai Penyelesaian Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Harus Melalui Mekanisme UU Pers
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bila Terkait Jurnalistik, Dewan Pers-PWI-IJTI Nilai Penyelesaian Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Harus Melalui Mekanisme UU Pers
HeadlineHukum

Bila Terkait Jurnalistik, Dewan Pers-PWI-IJTI Nilai Penyelesaian Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Harus Melalui Mekanisme UU Pers

Timur
Timur Published 23 Apr 2025, 18:13
Share
3 Min Read
Dua dari tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan hendak dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Dua dari tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan hendak dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sementara itu IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Namun, organisasi jurnalis ini mempertanyakan langkah penegak hukum apabila penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau produk jurnalistik.

“IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan,” tulis IJTI dalam pernyataannya.

Menurut IJTI, menyampaikan informasi yang bersifat kritis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, mereka mendesak agar setiap persoalan yang menyangkut konten jurnalistik dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

“Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tambahnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Pemberitaan Jak TV, Jak Tv, Kasus Impor Gula, Kejagung, Perintangan Penyidikan, perkara timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek gelar kegiatan sosialisasi masif untuk memperkenalkan manfaat layanan tambahan (MLT) dan program Customer Relationship Management (CRM) kepada perusahaan-perusahaan sektor perhotelan. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Tawarkan MLT Rumah Terjangkau ke Pekerja Sektor Perhotelan
Next Article Anggota Komisi IX DPR Nurhadi Legislator Desak Evaluasi Program MBG Usai Insiden Siswa Keracunan

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?