IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ditanami pohon ganja di dua lahan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Pemusnahan dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri di dua lokasi berbeda dengan total luas lahan mencapai 3 hektare lebih.
Penemuan dua titik ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama strategis antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
I Wayan mengatakan, temuan ladang ganja ini melalui pemantauan udara menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan kegiatan penyelidikan intensif. Hingga tim berhasil mengidentifikasi dan memverifikasi ladang ganja dengan rincian, untuk lokasi pertama terletak diketinggian 224 MDPL di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar.
“Total lahan seluas sekitar 2 hektar terdapat lebih dari 15.000 batang tanaman ganja dengan tinggi tanaman 50-250 sentimeter (cm), memiliki jarak tanam antara 100 cm dengan berat basah sekitar 7,5 ton (7.500 kilogram/kg),” ungkap I Wayan.