● 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
● 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
●3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
“Saat ini BPJS Kesehatan Jakarta Utara bekerjasama dengan 72 FKTP dan 28 FKRTL, sehingga akses layanan sangat terbuka bagi masyarakat. Khususnya ibu hamil yang mau melakukan pemeriksaan kehamilan agar perkembangan kesehatan ibu dan bayinya dapat terpantau. Dan yang paling penting adalah, masyarakat harus memastikan status kepesertaannya aktif. Status kepesertaan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa melalui whatsapp. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran JKN, pastikan selalu membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10. Bagi peserta tidak aktif karena menunggak, juga dapat memanfaatkan Program New Rehab yang didaftarkan melalui Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tuturnya.