Chairul mengatakan, peringatan Bulan K3 adalah momentum bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan hak nya, salah satu yang utama adalah perlindungan diri dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja.
Tentunya harus ada kesadaran tidak hanya dari pekerja tetapi juga perusahaan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sudah sangat mendukung dengan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah mutlak hak dari seluruh pekerja dan kami akan dorong terus agar perusahaan sadar akan kewajiabannya dan peserta sadar akan haknya,” pungkas Chairul.
Menurutnya kampanye dan edukasi terkait K3 harus terus dilakukan kepada seluruh pekerja. ”Pada peringatan Bulan K3 tahun ini, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dapat terus ditekan dengan penerapan budaya K3 dan sistem manajemen K3 yang baik di seluruh lingkungan kerja,” cetus Chairul. (Msb/Dani)