“Driver ojek online itu sangat rentan mengalami kecelakaan kerja. Jadi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mutlak dibutuhkan,” ungkap Tetty. Dirinya juga mengajak para pengemudi yang sudah terdaftar sebagai peserta untuk mengedukasi rekan-rekan mereka yang belum memiliki perlindungan serupa. Menurutnya, banyak dari mereka yang belum mendaftar bukan karena tidak mau, melainkan karena kurangnya informasi.
“Kami minta kepada yang sudah jadi peserta, bantu ingatkan temannya. Banyak yang belum daftar karena belum tahu manfaatnya,” ujar Tetty. Dalam sosialisasi tersebut, Tetty menjelaskan skema iuran program BPU. Pengemudi ojek online dapat mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.
Untuk manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), peserta cukup menambahkan Rp20.000, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
“Iuran kecil ini bisa memberikan perlindungan besar. JKK mencakup seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas, dan jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, santunannya bisa mencapai 48 kali gaji yang dilaporkan,” jelas Tetty.
