Sementara itu, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal tiga bulan berturut-turut. Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka ahli waris hanya menerima biaya pemakaman.
Lebih jauh, Tetty menyampaikan bahwa peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal akibat kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja informal untuk mulai menabung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang terbukti memberikan pengembangan dana lebih optimal dibandingkan bunga deposito.
“JHT bukan hanya untuk pensiun, tapi bisa jadi tabungan masa depan yang hasilnya menguntungkan. Jika ingin menabung lebih, peserta bisa menyesuaikan iurannya sesuai kelompok BPU yang tersedia,” cetus Tetty.
Dengan sosialisasi tersebut, Tetty berharap semakin banyak pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek dan kurir online, menyadari pentingnya perlindungan program Jamsostek dan segera bergabung sebagai peserta aktif. (msb/dani)
