Salah satu manfaat utama dari program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah JKM. Program tersebut memberikan santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
”Ahli waris peserta mendapatkan santunan total Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Tentunya manfaat ini dapat diperoleh peserta apabila terjadi risiko dengan iuran mulai Rp16.800/bulan,” sebut Deni.
Selain itu, program JKM juga memberikan beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia. Yakni, mencakup manfaat uang tunai mulai untuk anak peserta dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dan total nominal maksimal Rp174 juta.
Pemberian manfaat ini dilakukan secara berkala, tergantung tingkat pendidikan anak hingga usia maksimal 23 tahun atau ketika mereka menikah atau bekerja.
Lebih lanjut, Deni menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pelaku usaha dalam memberikan edukasi dan pendampingan terkait hak-hak perlindungan tenaga kerja. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
