Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Sinergi Lindungi Hak Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Sinergi Lindungi Hak Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Sinergi Lindungi Hak Pekerja

Farih
Farih Published 21 Jul 2026, 09:45
Share
4 Min Read
Sudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Sudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemanggilan terhadap 73 pemberi kerja atau perusahaan badan usaha (PKBU) sebagai bagian dari pendekatan edukatif dan persuasif agar perusahaan segera menyelesaikan tunggakan iuran serta memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Eri Pradono mengatakan sinergi dengan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurut Eri, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga memberikan pembinaan sehingga pemberi kerja memahami pentingnya memenuhi hak normatif pekerja.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para pelaku industri emas nasional menggelar Sidang Pleno Indonesia Bullion Market Association (IBMA), di Pegadaian Tower, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Ist PT Pegadaian (Persero) menjadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA), Siap Mengintegrasikan Ekosistem Emas di Indonesia
Next Article Oknum anggota Polri diduga terlibat perampokan toko emas di Aceh Selatan. Foto: Instagram @kabaraceh Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?